Rapat Tinjauan Manajemen 30 Maret 2023

Rapat Tinjauan Manajemen 30 Maret 2023

Rapat Tinjauan Manajemen & Rapat Tindak Lanjut
30 Maret 2023

Pada tanggal 30 Maret 2023, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Panca Bhakti melakukan Rapat Tinjauan Manajemen & Rapat Tindak lanjut setelah melakukan audit internal dari tiap unit kerja dan fakultas pada tanggal 13 Maret – 21 Maret 2023 di Universitas Panca Bhakti.

Rangkaian kegiatan kali ini adalah:

Penyampaian materi oleh tim LPM UPB:

Materi dipaparkan oleh Prof. Dr. Ir. Rahmatullah Rizieq, M.Si menyampaikan terdapat rencana peningkatan melalui penambahan standar yaitu standar kerjasama. Sistem SPMI melalui website memiliki tenggat waktu upload yaitu bulan April. Perencanaan selanjutnya adalah audit kepatuhan dari dokumen yang telah disampaikan kepada Tim LPM. Untuk jumlah pertemuan harus dilakukan sebanyak 16 kali yang termasuk di dalamnya adalah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Sebagian program studi tidak memiliki rubrik penilaian dalam RPS agar penilaian dosen bersifat objektif. Hasil RTM dapat menjadi kerangka acuan pengembangan kegiatan dan program kerja. Bidang yang dapat menjadi peluang usulan peningkatan standar yaitu pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kerjasama, tata kelola, kemahasiswaan, keuangan dan kesejahteraan pegawai. Standar penelitian dapat ditingkatkan dengan bunyi bahwa setiap dosen wajib publikasi 1 (satu) penelitian sebagai penulis utama. Salah satu cara yang dapat diterapkan untuk kedepannya adalah berdasarkan jabatan fungsional, misalnya Asisten Ahli yang meneliti dan kemudian diterbitkan di Sinta 5 atau 6. Perencanaan audit siklus 2 terkait kepatuhan dokumen akan dilaksanakan pada akhir semester.

 Beberapa temuan dari hasil audit kali ini adalah:

Program Studi Fisioterapi

Pelaksanaan MBKM sudah terkonfirmasi belum terlaksana dikarenakan perkuliahan baru berjalan 1 semester.

Program Studi Ilmu Hukum

Tidak tersedia SKPI, Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Pedoman Penelitian pada saat pelaksanaan audit.

Program Studi Manajemen

Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dapat dijadikan baseline sebagai peningkatan standar Universitas. Untuk Indeks Prestasi Kumulatif, mungkin dapat ditingkatkan nilai IPKnya secara bertahap. Terdapat kelebihan SKS lebih dari 20 SKS pada semester 1 dan 2 menurut SN Dikti. RPS perlu dilengkapi hingga mencapai 100%.

Rektorat

Dalam standar pendidikan, khususnya dalam metode pembelajaran, aplikasi SIMPEL sebaiknya digunakan dalam metode pembelajaran. Pertimbangan perencanaan honorarium perlu dipertimbangkan agar dapat menjadi motivasi bagi dosen yang ditempatkan pada unit kerja. Pada unit Perpustakaan, RPS dapat disampaikan ke unit Perpustakaan agar dapat menjadi referensi dalam pengadaan buku. Tracer Study terhadap lulusan Universitas Panca Bhakti diharapkan dapat aktif kembali sehingga dapat memberikan informasi tentang mutu lulusan.

 

Demikian hasil dari RTM & RTL UPB periode Maret 2023.

 

 

Rapat Auditor Internal 7 Maret 2023

Rapat Auditor Internal 7 Maret 2023

Rapat Auditor Internal 7 Maret 2023

Rapat auditor internal adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim auditor internal suatu organisasi untuk mengevaluasi dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses manajemen risiko dan pengendalian dalam suatu organisasi.

Rapat auditor internal biasanya diadakan secara berkala, dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengidentifikasi masalah atau celah dalam sistem pengendalian internal, dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem tersebut.

Pada tanggal 7 Maret 2023, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Panca Bhakti melakukan rapat auditor untuk kegiatan audit internal pada lingkungan Universitas Panca Bhakti. Rpaat ini dihadiri oleh auditor internal yang aktif di lingkungan Universitas Panca Bhakti dan memiliki sertifikat auditor

Dalam rapat ini, tim auditor internal akan memaparkan temuan dan rekomendasi mereka, dan akan meminta tanggapan dari pihak terkait dalam organisasi. Pihak terkait harus siap untuk memberikan jawaban yang jelas dan solusi untuk memperbaiki masalah yang diidentifikasi.

Setelah rapat selesai, tim auditor internal akan menyusun laporan hasil rapat. Laporan ini akan memuat ringkasan dari temuan dan rekomendasi yang dibahas dalam rapat, serta tindakan yang harus diambil untuk memperbaiki masalah yang ditemukan.

Dalam kesimpulannya, rapat auditor internal merupakan kegiatan penting dalam proses manajemen risiko dan pengendalian dalam suatu organisasi. Persiapan yang matang dan presentasi yang jelas akan memastikan keberhasilan rapat auditor internal dan membantu organisasi untuk meningkatkan sistem pengendalian internal mereka.

Sosialisasi SPMI 7 November 2022

Sosialisasi SPMI 7 November 2022

Sosialisasi SPMI UPB 7 November 2022

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah meluncurkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI merupakan mekanisme yang bertujuan untuk menjamin kualitas proses dan hasil pendidikan di lingkungan pendidikan nasional. 

SPMI mencakup berbagai kegiatan dan proses, termasuk perencanaan strategis, pengembangan kurikulum, proses pembelajaran dan pengajaran, penilaian dan evaluasi, pengelolaan sumber daya, serta pengembangan staf akademik. Tujuan utama SPMI adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi melalui peningkatan sistem, proses, dan hasil pembelajaran.

Dalam konteks SPMI, perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan mutu internal yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Perguruan tinggi juga perlu memiliki unit atau lembaga yang bertanggung jawab secara khusus dalam pelaksanaan SPMI.

Salah satu instrumen penting dalam SPMI adalah Akreditasi Program Studi. Akreditasi ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bekerja di bawah naungan Kemdikbud. Proses akreditasi ini melibatkan penilaian terhadap kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar, sistem pembelajaran, dan kualitas lulusan program studi di perguruan tinggi.

Selain itu, perguruan tinggi juga diharapkan memiliki Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan SPMI di tingkat perguruan tinggi. UPMI memiliki tugas untuk mengembangkan kebijakan mutu, melakukan evaluasi internal, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau dan melaporkan hasil pelaksanaan SPMI.

Pada tanggal 7 November 2022, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Panca Bhakti melakukan Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari Kemendikbud pada seluruh unit di Universitas Panca Bhakti. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala unit di lingkungan Universitas Panca Bhakti.  Selain seluruh kepala unit, petinggi tiap fakultas juga turut hadir dalam acara ini.

Dengan adanya SPMI, diharapkan mutu pendidikan di perguruan tinggi dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. Perguruan tinggi di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mampu berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.